Jakarta, IDN Times - Joko "Jokowi" Widodo menghadiri sidang tuduhan ijazah palsu Jokowi, dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negari Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Jokowi akan menjadi saksi, yang disebut-sebut siap menunjukkan ijazah aslinya yang selama ini menjadi polemik sejak lama.
Saat diminta tanggapan terkait kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto, Jokowi tak memberikan komentar apapun. Dia terlihat hanya tersenyum merespons pertanyaan puluhan jurnalis. Entah Jokowi mendengar pertanyaan jurnalis, atau memang enggan memberikan komentar.
"Pak Jokowi, soal LSP (Listyo Sigit Prabowo) gimana pak?" tanya jurnalis IDN Times, berkali-kali.
Jokowi dari halaman gedung PN Jaktim terus berjalan menuju ruang sidang, menembus kerumunan jurnalis, dibantu paspampres dan personel kepolisian.
Bahkan sempat terjadi dorong-dorongan antara pendukung Jokowi, aparat keamanan, dan jurnalis.
Sementara di bagian pintu masuk, ratusan aparat kepolisian tampak berjaga. Tampak pula beberapa kendaraan taktis (rantis) milik Brimob bersiaga di sekitar lokasi.
Jokowi tiba sekitar pukul 08.30 WIB, didampingi kedua anaknya, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep. Sementara, putra Jokowi lainnya yang juga Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka tidak terlihat.
Ratusan pendukung Jokowi juga hadir di sekitar PN Jaktim. Mereka membawa sepanduk dan poster berisi dukungan pada Jokowi.
"Jokowi siapa yang punya? Jokowi siapa yang punya? Jokowi siapa yang punya, yang punya kita semua," begitu yel-yel yang diserukan para pendukung Jokowi yang memakai seragam kaos putih itu.
"Hidup Jokowi! Hidup Jokowi!" seru pendukung Jokowi lainnya.
Adapun, Jalan Dr Soemarno yang melintasi kawasan Eramas 2000, Jakarta Timur, ditutup sementara. Sementara, persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mulai pukul 09.00 WIB. Di ruang sidang dibatasi, hanya 80 orang yang bisa menyaksikan sidang.
Sebagaimana diketahui, kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto disebut-sebut dilakukan untuk "geng Solo" atau keluarga Jokowi. Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yakni LSP (Listyo Sigit Prabowo), mantan Kapolri yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP); ASN (Ahrie Sonta Nasution), Irjen Pol/Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri; dan EH (Eko Hadi Santoso), Irjen Pol/Widyaiswara Kepolisian Utama TK 1 Sespim Lemdiklat Polri.