Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Presiden Joko "Jokowi" Widodo, bersama sejumlah pejabat lain, bersalah atas polusi udara yang ada di Jakarta. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari pengadilan.
"Soal ini kita sudah berkomunikasi dengan Menteri KLHK. Posisi pada saat ini adalah menunggu salinan putusan pengadilan terkait, untuk kemudian dipelajari terlebih dahulu sebelum diputuskan langkah selanjutnya yg akan diambil," ujar Dini dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).