Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo yang menyatakan tidak menandatangani UU KPK, yang telah disahkan di era kepemimpinannya pada 2019.
Meski tidak meneken UU tersebut setelah disetujui dalam rapat paripurna DPR, kata Hinca, bukan berarti Jokowi menolak UU KPK. Selain itu, Hinca juga menegaskan, tidak ada satu UU yang bisa diselesaikan sendirian oleh DPR, tanpa keterlibatan pihak pemerintah.
"Soal tanda tangan sekali lagi, ditandatangani, enggak ditandatangani tetap berjalan. Artinya, kewajiban bagi presiden menandatanganinya. Kalau dia enggak menandatangani, dia mengingkari kewajibannya. Jadi bukan berarti menolak itu," kata Hinca di Gedung DPR RI, Senin (23/2/2026).
