Warga yang juga pedagang pasar menerima suntikan vaksin COVID-19, di Pasar Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (22/6/2021). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra.
Mengenai lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia, Jokowi menyampaikan telah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu diputuskan pemerintah karena kasus COVID-19 yang semakin melonjak hari ke hari.
"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga, Pak Menko Ekonomi, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat," kata Jokowi.
Namun, terkait kapan dan jangka waktu PPKM Darurat diberlakukan, Jokowi mengaku belum diputuskan. Saat ini, kata dia, pemerintah masih akan melihat peta penyebaran di Pulau Jawa-Bali.
"Gak tahu nanti keputusannya apakah seminggu atau dua minggu. Kalau petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus hanya di pulau Jawa dan Bali, karena di sini ada 44 kabupaten dan kota, serta enam provinsi yang nilai assessment-nya 4 kita adakan penilaian secara detail, sehingga harus ada treatment khusus sesuai indikator laju penularan WHO," ujar dia.
Kemudian, mantan Wali Kota Solo ini pun menunjukkan sebuah peta penyebaran kasus virus corona di Jakarta Barat. Dari peta tersebut, terlihat zona merah sudah merata di Jakarta Barat.
"Saya beri contoh di Jakarta Barat, RT/RW yang terkena COVID sudah seperti itu, artinya sudah merata sehingga memang harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini," jelasnya.