Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Joko Widodo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022. Keppres itu berisi tentang pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) peristiwa Stadion Kanjuruhan, Malang.

Keppres 19/2022 itu ditandatangani Jokowi pada Selasa (4/10/2022). Dalam Keppres tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjadi ketuanya.

1. Susunan keanggotan TGIPF tragedi Kanjuruhan

Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)

Berikut suusan keanggotannya:

a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
b. Wakil Ketua: Menteri Pemuda dan Olahraga
c. Sekretaris: Nur Rochmad
d. Anggota: Rhenald Kasali; Sumaryanto; Akmal Marhali; Anton SarSoyo; Nugroho Setiawan; Doni Monardo; Suwarno; Sri Handayani; Laode M. Syarif Kurniawan Dwi Yulianto.

2. Wewenang TGIPF tragedi Kanjuruhan

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya. (IDN Times/Alfi Ramadana)

Dalam Keppres 19/2022 juga dijelaskan mengenai wewenang TGIPF tragedi Kanjuruhan. Berikut wewenangnya:

a. Melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
b. Mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;
c. Meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan
d. Melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

3. Hak dan kewajjiban TGIPF tragedi Kanjuruhan

Suasana Stadion Kanjuruhan pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

TGIPF memiliki hak untuk mendapatkan jaminan keamanan pada saat menjalankan tugas. Selain itu, ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh TGIPF.

Berikut kewajibannya:
a. TGIPF mempunyai kewajiban: a. bekerja secara profesional, proporsional, akuntabel, transparan, dan menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan secara resmi oleh Presiden; dan
b. Menjaga kerahasiaan narasumber apabila yang bersangkutan menyatakan keberatan data dirinya dipublikasi.

Editorial Team