Jakarta, IDN Times - Kalian menemukan tindak perbuatan korupsi di sekitar kalian? Maka laporkan saja ke instansi penegak hukum. Kalau laporan kalian terbukti membongkar praktik korupsi apalagi bisa berujung hingga tangkap tangan, maka kalian bisa diganjar penghargaan berupa uang tunai. Nominalnya tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp 200 juta lho!
Itu semua tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 yang sudah diteken oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada (17/9) lalu. Aturan itu menggantikan PP nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP nomor 43 itu sudah mulai berlaku sejak (18/9) lalu.
Artinya, kalau kalian melaporkan adanya informasi mengenai tindak pidana korupsi dan bahkan berkontribusi besar mengungkap skandal yang ada, maka bisa diganjar uang tunai tadi. Penasaran bagaimana caranya dan ketentuan apa yang harus dipenuhi sebelum melapor? Berikut penjelasannya yang dikutip IDN Times di PP tersebut.