Ilustrasi Kartu Prakerja (IDN Times/Arief Rahmat)
Selanjutnya, Perpres baru tersebut juga menyatakan setiap kebijakan yang telah ditetapkan Komite Cipta Kerja serta tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan Kartu Prakerja oleh Manajemen Pelaksana sebelum Perpres baru, dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada itikad baik.
Kebijakan yang dimaksud dalam Pepres seperti kerja sama dengan platform digital, termasuk meliputi:
a. Kerja sama dengan platform digital, termasuk didalamnya dengan lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan platform digital;
b. Penetapan penerima Kartu Prakerja;
c. Program pelatihan yang telah dikurasi oleh manajemen pelaksana dan dipilih oleh penerima Kartu Prakerja;
d. Besaran biaya program pelatihan;
e. Insentif yang telah dibayarkan kepada penerima Kartu Prakerja; dan besaran biaya jasa yang dikenakan platform digital kepada lembaga pelatihan.
"Kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan dengan evaluasi oleh Komite Cipta Kerja," demikian tertulis di Pasal 31B ayat 3 itu.