Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pelaku Penyelundupan Ketamin di Batam Pernah Kirim ke Filipina-Taiwan

Pelaku Penyelundupan Ketamin di Batam Pernah Kirim ke Filipina-Taiwan
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Penyelundup ketamin dari Batam diduga telah tiga kali beroperasi, dengan dua pengiriman sebelumnya masing-masing membawa sekitar 60-65 karung ke Filipina dan Taiwan.
  • Pengiriman ketiga membawa 1,3 ton ketamin menggunakan kapal MV King Sun dari Batam menuju Thailand, sebelum dicegat tim gabungan di perairan Natuna Utara.
  • Delapan tersangka, tujuh warga Myanmar dan satu warga Taiwan, ditahan untuk mengusut jaringan. Mereka dijerat Pasal 435 UU Kesehatan dengan ancaman hingga 12 tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pelaku penyelundupan Ketamin di Batam, Kepulauan Riau, ternyata sudah dua kali berhasil mengirim ke Filipina dan Taiwan.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap mengatakan, terdapat 60 sampai 65 karung setiap kali pengiriman.

“Kemudian mereka sudah melakukan pengiriman ketamin sebanyak tiga kali yang termasuk yang tertangkap. Yang pertama bulan Februari yang dikirimkan ke Filipina, jumlahnya hampir sama antara 60 sampai 65 karung. Kemudian yang kedua dibawa ke Taiwan, jumlahnya hampir sama,” ujar Zulkarnain di Bareskrim Polri, Kamis (13/8/2026).

Adapun pengiriman ketiga kalinya, kapal yang membawa 1,3 ton ketamin telah diubah nama MV King Sun itu berangkat dari Batam menuju Thailand pada 27 Juli 2026. Kapal tersebut sempat melepas jangkar di sekitar Laut Vietnam.

“Kemudian dalam waktu tujuh jam, mereka menunggu dan mengisi kapal MV King Sun tersebut dengan ketamin. Kemudian melakukan perjalanan ke perintah awalnya adalah ke perairan Indonesia, khususnya Batam. Dalam perjalanan, mereka di Natuna Utara tertangkap oleh gabungan, baik dari TNI AL maupun Bareskrim, kemudian BNN, dan Bea Cukai,” lanjutnya.

Dalam penyelundupan di Batam ini, tim gabungan berhasil menangkap delapan Anak Buah Kapal (ABK) MV King Sun. Mereka kemudian dibawa ke Bareskrim Polri pada Kamis (13/8/2026), dan tiba di Bareskrim pukul 20.55 WIB berseragam tahanan dengan tangan diborgol.

“Kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya. Baik merupakan yang mempersiapkan, kemudian yang menyuruh, serta pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia,” kata Zulkarnain.

Adapun kedelapan tersangka itu terdiri dari satu orang manajer warga negara Taiwan, satu operator mesin kapal, dan lima ABK (Anak Buah Kapal).

“Warga negara Myanmar sebanyak 7 orang dan 1 orang warga negara Taiwan, sudah kita surati kedutaan bahwasanya yang bersangkutan kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar dia.

Bareskrim bakal menerapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435.

“Barang siapa memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak sesuai dengan standar mutu, keamanan, dan khasiat diancam dengan hukuman 12 tahun,” lanjutnya.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More