Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Peraturan Pemerintah tersebut diundangkan dan ditetapkan oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada 26 Juli 2024. PP tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan berbagai upaya kesehatan di Indonesia, mulai dari kesehatan ibu dan anak hingga kesehatan lanjut usia.
“Memutuskan: Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” bunyi PP tersebut, Selasa (30/7/2024).
Menurut PP tersebut, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat.
PP tersebut juga mengatur berbagai aspek pelayanan kesehatan, seperti kesehatan reproduksi, gizi, kesehatan lingkungan, dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular.
Dalam pelaksanaan upaya kesehatan, PP tersebut menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak, termasuk tenaga medis, tenaga kesehatan, dan masyarakat.
Selain itu, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai serta melakukan berbagai upaya preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
PP Nomor 28 Tahun 2024 juga mengatur secara rinci tentang hak-hak ibu, bayi, anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia dalam memperoleh pelayanan kesehatan.