Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait penanganan virus corona atau COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, dalam PP tersebut, Jokowi memberi tugas kepada komite kebijakan dan membentuk satu tim untuk mengendalikan tentang penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.
"Bapak Presiden memberi penugasan kepada Kemenko Perekonomian untuk koordinasikan tim kebijakan dengan Wakil Ketua, Menko Maritim dan Investasi, Menko Polhukam, dan Menko PMK, Menkeu, Mendagri, dan juga di dalam itu dilengkapi Menkes," ucap Airlangga dalam Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2020).