Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memikirkan untuk membuat draft Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) membayar zakat.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat hendak membayar zakat profesi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Kamis (16/5).
"Sesuai usul dari Pak Ketua nanti Pak Menteri Agama, apakah sudah waktunya untuk dibuatkan Perpres bagi ASN (membayar zakat). Kalau dianggap sudah perlu ya dorong ke meja saya, tergantung Pak Menag," kata Jokowi.