Jakarya, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022, tentang Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Pepres itu ditandatangani Jokowi pada 6 April 2022.
Dalam pasal 1 dijelaskan, Dewan SDA Nasional ini dibentuk sebagai wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Kebijakan nasional sumber daya air adalah arau atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
Berdasarkan pasal 7 tentang susunan kenaggotaan Dewan SDA Nasional, yang menjadi ketuanya adalah Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang dijabat oleh Luhut Binsar panjaitan. Wakil Ketua Dewan SDA Nasional yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Kemudian untuk anggotanya ada Menteri PPN/Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Perhubungan, Menteri ESDM, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menparekraf, Kepala BMKG, Kepala BNPB, Kepala BRIN.