Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2024 yang mengubah nomenklatur cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada 2024.
Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan Keppres Nomor 8 Tahun 2024 yang telah menetapkan hari-hari libur, sehingga diperlukan penyesuaian nomenklatur hari cuti bersama ASN.
Dalam pasal pertimbangan, Keputusan Presiden merujuk pada beberapa landasan hukum, antara lain Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta beberapa peraturan pemerintah terkait manajemen pegawai negeri sipil.
“Memutuskan: Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024,” bunyi Keppres yang ditetapkan pada 7 Mei 2024, dikutip Rabu (8/5/2024).