Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus bom Thamrin, dengan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rochman.
Materi persidang kali ini adalah replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait nota pembelaan (pleidoi) yang pekan lalu telah dibacakan langsung oleh terdakwa Aman Abdurrahman dan pengacaranya, Asrudin Hatjani, secara terpisah.