Jakarta, IDN Times - Perdagangan satwa liar dilindungi melalui media sosial kembali terungkap di Papua Tengah. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah membongkar transaksi jual-beli satwa liar di Kabupaten Mimika.
Ketiga tersangka yakni VR, YN, dan RS. Mereka terungkap setelah Kemenhut mendeteksi aktivitas perdagangan satwa melalui media sosial dan melakukan penggerebekan di dua lokasi pada 3 September 2026.
Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Maluku dan Papua Kemenhut Fredrik Engelbert Tumbel mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar kini semakin memanfaatkan ruang digital untuk mencari pembeli maupun melakukan transaksi.
"Ini merupakan pengungkapan kedua di wilayah kerja Seksi Wilayah III Jayapura terkait perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial. Pola ini menunjukkan bahwa pelaku terus mencari celah di ruang digital," kata Fredrik dalam keterangannya yang dikutip dari ANTARA, Minggu (13/9/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 10 burung dari kelompok paruh bengkok yang berada di dua lokasi berbeda.
Dari lokasi pertama, yakni kediaman DP, petugas menemukan tujuh Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory).
Sementara dari lokasi kedua di kediaman RS, petugas menyita tiga burung, terdiri atas satu Kasturi Kepala Hitam, satu Nuri Kelam (Pseudeos fuscata), dan satu Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata).
Seluruh satwa yang diamankan kini dititipkan di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Seksi Wilayah II Timika untuk penanganan lebih lanjut.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan melalui proses penyidikan. Dari alat bukti dan keterangan yang diperoleh, penyidik menemukan keterlibatan VR dan YN dalam kasus pertama.
VR diketahui merupakan suami dari DP, pemilik kediaman yang menjadi lokasi pertama pengungkapan. Sementara RS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kedua.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami pihak-pihak yang diduga berperan dalam penguasaan dan perdagangan satwa tersebut.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan terhadap perdagangan satwa liar tidak hanya perlu dilakukan di lokasi fisik, tetapi juga di platform digital yang digunakan pelaku untuk menawarkan satwa.
Kemenhut menyatakan akan memperkuat pengawasan terhadap perdagangan satwa liar, termasuk dengan melakukan patroli siber untuk mendeteksi transaksi yang berlangsung melalui media sosial.
Fredrik mengatakan pihaknya akan terus menutup celah perdagangan ilegal yang memanfaatkan ruang digital.
"Kami tidak akan berhenti dan terus memperkuat patroli siber untuk menutup rapat celah tersebut. Kekayaan alam Papua harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi ilegal," ujarnya.
Perdagangan ilegal satwa liar menjadi persoalan penting dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati Papua. Selain mengancam keberadaan satwa di alam, perdagangan tanpa izin juga dapat mendorong eksploitasi terhadap populasi satwa yang seharusnya dilindungi.
