Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32,4 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan paket bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial. Pada dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, disebutkan bahwa sejumlah uang tersebut sudah mengalir ke berbagai pihak atas sepengetahuan Juliari.
"Dengan sepengetahuan terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).