Untuk mempermudah pengawasan TKA, Kementerian Ketenagakerjaan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan TKA dengan menggandeng 24 kementerian dan lembaga.
"Satgas ini nanti akan bekerja dalam waktu 6 bulan ke depan dan setelah itu akan dievaluasi mengenai eksistensi mengenai peranan dan fungsinya di masa-masa berikutnya. Hasil kerja dan pelaksanaan tugas dilaporkan kepada satu kali setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dalam peluncuran Satgas Pengawasan TKA di Kantor Kemenaker, Kamis (17/5).
Satgas pengawasan TKA yang diketuai oleh Direktur Bina Penegakan Hukum Kementerian Ketenagakerjaan, Iswandi, ini bertugas melaksanakan pembinaan, pencegahan, penindakan, dan penegakan norma penggunaan tenaga kerja asing sesuai tugas dan fungsi masing-masing kementerian/Iembaga.