Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Linda Juliawanti

Jakarta, IDN Times - Isu mengenai jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) terus berhembus. Angka-angka mengenai jumlah TKA pun hingga saat ini masih simpang siur.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan, melalui Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Maruli Hasoloan, menjawab angka jumlah TKA di Indonesia. 

1. Sepanjang 2017, jumlah TKA mencapai 85 Ribu orang

Maruli mengatakan, sepanjang tahun 2017, jumlah TKA di Indonesia mencapai lebih dari 85 ribu orang. 

"Kalau kita lihat memang datanya di sini 85.974 untuk total TKA nya seperti itu ya," ujar Maruli saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (19/5).

2. Jumlah TKA meningkat setiap tahunnya

Default Image IDN

Maruli membantah jika selama ini pemerintah tertutup terhadap jumlah TKA di Indonesia. Dia juga mengakui angka TKA meningkat setiap tahunnya. 

"Tahun 2015 ada 77.149 orang dan di 2016 mencapai 80.375 baru tahun ini 85 ribuan, seperti itu. Kita gak tertutup kok ini kita ada di websitenya bisa dibuka semua," ujarnya. 

Menurutnya, kenaikan jumlah tenaga kerja asing ke Indonesia tertinggi terjadi pada sektor jasa (52.633 orang), industri (30.625 orang), dan di sektor pertanian dan maritim (2.716 orang).

3. 1.600 TKA telah dideportasi

Default Image IDN

Selain itu, Maruli juga tidak memungkiri bahwa kerap kali ditemukan ada TKA yang masuk melalui jalur tidak resmi alias ilegal. Pemerintah, kata dia, tidak tinggal diam dan selalu mengambil langkah tegas.

"Memang benar kita akui ada ilegal. Itu yang kita uber. Yang ilegal memang dan kita tangkep dari 2017 sampai 2018 ada 1.600, artinya mereka ini tidak mematuhi aturan TKA. Kita melakukan tindakan seperti deportasi gitu," jelas dia.  

4. Memperketat pengawasan

Default Image IDN

Lebih lanjut, dia menjelaskan saat ini pihaknya tengah memperketat dan meningkatkan pengawasan TKA di sejumlah daerah di Indonesia. 

"Pak Menteri memerintahkan pemetaan daerah-daerah mana aja yang memang banyak aktivitas. Misalnya nanti di Morowali, di mana, di Kalimantan pasti disidak. Kita punya data tapi gak bisa dong dibocorin di sini. Kita tujuannya bukan mau apa, tapi supaya memperkuat pengawasan dan mekanisme pengawasan di daerah juga bergeliat seperti kita di pusat," ucapnya. 

5. Bentuk satgas pengawasan TKA

Default Image IDN

Untuk mempermudah pengawasan TKA, Kementerian Ketenagakerjaan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan TKA dengan menggandeng 24 kementerian dan lembaga. 

"Satgas ini nanti akan bekerja dalam waktu 6 bulan ke depan dan setelah itu akan dievaluasi mengenai eksistensi mengenai peranan dan fungsinya di masa-masa berikutnya. Hasil kerja dan pelaksanaan tugas dilaporkan kepada satu kali setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dalam peluncuran Satgas Pengawasan TKA di Kantor Kemenaker, Kamis (17/5). 

Satgas pengawasan TKA yang diketuai oleh Direktur Bina Penegakan Hukum Kementerian Ketenagakerjaan, Iswandi, ini bertugas melaksanakan pembinaan, pencegahan, penindakan, dan penegakan norma penggunaan tenaga kerja asing sesuai tugas dan fungsi masing-masing kementerian/Iembaga.

 

Editorial Team