Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang, mengaku pesimis terhadap pengajuan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu.
Junimart mempertanyakan pertimbangan dasar banding tersebut, lantaran KPU selalu menggunakan argumen absolut yang menyebut pengadilan negeri tak bisa memutuskan sengketa pemilu.
"Saya juga kalau membaca sepintas mengenai pertimbangan dasar untuk banding ini, mohon maaf saya pesimis. Kenapa? Kita melulu bicara kompetensi absolut. Padahal di awal sudah dimohonkan dalam putusan sela dan itu sudah ditolak," kata Junimart di DPR, Rabu (15/3/2023).