Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol).
Sementara, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, melainkan harus mengakomodasi persoalan hukum dan tindak pidana di daerah.
Dalam hal ini, Komisi III DPR turut menyerap langsung aspirasi dari masyarakat saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara dan Kalimantan Utara.
Menurut dia, dari seluruh aspirasi yang diterima, terdapat benang merah yang sama, masyarakat serta penegak hukum, menginginkan adanya instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan. Artinya, terdapat perubahan paradigma bahwa hukum bukan hanya alat untuk menghukum para pelakunya.
Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari "follow the suspect" menjadi "follow the money" dan "follow the asset". Ia menegaskan, kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
"Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya," kata dia kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Kendati demikian, politikus Gerindra itu menegaskan, penguatan kewenangan negara harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Dia juga ingin memastikan, RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang sedang disusun dapat menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
"Komisi III DPR ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan," kata dia.