Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Juniver Girsang Usul RUU Perampasan Aset Jadi RUU Pemulihan Aset
RDPU Komisi III DPR bersama advokat senior Maqdir Ismail dan Juniver Girsang di Gedung Parlemen, Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Pengacara senior Juniver Girsang mengusulkan RUU Perampasan Aset diganti menjadi UU Pemulihan atau Pengembalian Aset Tindak Pidana, agar selaras dengan UNCIC dan prinsip praduga tak bersalah.
  • Komisi III DPR menilai RUU harus memperkuat pengejaran hasil kejahatan melalui pendekatan follow the money dan follow the asset, sambil menjaga HAM, due process, serta mencegah penyalahgunaan wewenang.
  • Badan Keahlian DPR telah menyusun draf RUU berisi delapan bab dan 62 pasal, mencakup aset yang dapat dirampas, prosedur, pengelolaan aset, kerja sama internasional, serta pendanaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Juniver Girsang ingin nama aturan Perampasan Aset diganti jadi Pemulihan Aset. Ia bilang kata merampas terdengar seperti orang sudah pasti jahat sebelum sidang. DPR juga membuat aturan ini agar uang dan barang dari kejahatan bisa diambil kembali. Sekarang draf aturan itu punya delapan bagian dan 62 pasal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pengacara Senior, Juniver Girsang mengusulkan perubahan nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, menjadi UU Pemulihan Aset Tindak Pidana atau UI Pengembalian Aset Tindak Pidana.

Ada alasan mendasar mengenai usulan perubahan nomenklatur itu. Usulan ini dinilai lebih koheren dengan ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCIC) yang tertuang dalam Pasal 51 dan Pasal 54.

"Nomenklatur yang kami usulkan Undang-Undang Pemulihan Aset Tindak Pidana atau Undang-Undang Pengembalian Aset Tindak Pidana," kata Juniver, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/8/2026).

1. Penggunaan kata perampasan aset dinilai kurang elok

Ketua umum peradi SAI Juniver Girsang saat berada di rakernas ke V di Surabaya.( IDN Times/Cokie Sutrisno)

Selain itu, ia menilai, nomenklatur merampas kurang elok untuk menjadi judul UU. Namun, ia mengakui publik lebih menyukai "perampasan aset".

Ketua Dewan Pengarah PERADI itu menilai, istilah tersebut dapat bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah karena memberi kesan seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum melalui proses hukum. Karena itu, ia mengusulkan nomenklatur RUU diubah menjadi lebih berorientasi pada tujuan penegakan hukum.

"Jadi ini judulnya belum apa apa orang sudah divonis melakukan suatu perbuatan, belum apa-apa sudah dikatakan dirampas berarti sudah lakukan suatu kejahatan," ujarnya.

2. RUU Perampasan Aset tidak boleh membuka ruang penyalahgunaan wewenang

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bantah parlemen menolak pembentukan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol).

Sementara, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, melainkan harus mengakomodasi persoalan hukum dan tindak pidana di daerah.

Dalam hal ini, Komisi III DPR turut menyerap langsung aspirasi dari masyarakat saat melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara dan Kalimantan Utara.

Menurut dia, dari seluruh aspirasi yang diterima, terdapat benang merah yang sama, masyarakat serta penegak hukum, menginginkan adanya instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan. Artinya, terdapat perubahan paradigma bahwa hukum bukan hanya alat untuk menghukum para pelakunya.

Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari "follow the suspect" menjadi "follow the money" dan "follow the asset". Ia menegaskan, kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

"Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya," kata dia kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).

Kendati demikian, politikus Gerindra itu menegaskan, penguatan kewenangan negara harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Dia juga ingin memastikan, RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang sedang disusun dapat menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

"Komisi III DPR ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan," kata dia.

3. Draft RUU Perampasan Aset terdiri dari 6 bab dan 62 pasal

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Badan Keahlian DPR telah menyusun dan menyelesaikan naskah akeademik, serta draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan, draf RUU Perampasan Aset terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.

Berikut rincian delapan bab dalam draf RUU Perampasan Aset:

• Bab 1 Ketentuan Umum,

• Bab 2 Ruang Lingkup,

• Bab 3 Aset Tindak Pidana Yang Dapat Dirampas,

• Bab 4 Hukum Acara Perampasan Aset,

• Bab 5 Pengelolaan Aset,

• Bab 6 Kerja Sama Internasional,

• Bab 7 Pendanaan, dan

• Bab 8 Ketentuan Penutup

Hal tersebut disampaikan Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis, 15 Januari 2026.

"Dalam kontek kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan," ujar Bayu dalam RDP.

Draf RUU Perampasan Aset juga terdiri dari 16 pokok pengaturan, yakni ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas, pengajuan permohonan perampasan aset, serta hukum acara perampasan aset.

Pokok pengaturan lainnya soal lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan aset, pertanggungjawaban pengelolaan aset, perjanjian kerja sama dengan negara lain, perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil, sumber pendanaan, pengelolaan akuntabilitas anggaran, dan ketentuan penutup.

Editorial Team

Related Article