Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jurnalis Perempuan Hadapi Ancaman Kekerasan hingga Sensor Digital
Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) dalam diskusi bertajuk “Jurnalis Perempuan di Tengah Ancaman Kekerasan dan Jerat Regulasi," Jumat (24/4/2026).
  • FJPI menyoroti meningkatnya ancaman terhadap jurnalis perempuan, termasuk intimidasi dan pemblokiran konten jurnalistik yang dinilai mengancam kebebasan pers di ruang digital.
  • Devi Asmarani menjelaskan bentuk sensor kini makin samar namun berdampak besar, dengan kebijakan yang berpotensi memperkuat pembatasan akses terhadap karya jurnalistik independen.
  • Abdul Manan dan Abdul Somad menegaskan perlindungan media diatur UU Pers, namun praktik sensor negara dan swasensor internal masih membatasi kebebasan serta keberanian redaksi mengangkat isu sensitif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2006

Diterbitkan SK Komdigi Nomor 127 Tahun 2006 yang dinilai dapat memperkuat arah pembatasan kebebasan pers di masa depan.

24 April 2026

Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) menggelar diskusi bertajuk 'Jurnalis Perempuan di Tengah Ancaman Kekerasan dan Jerat Regulasi' untuk menyoroti meningkatnya ancaman terhadap jurnalis perempuan dan kasus pemblokiran konten Magdalene.

kini

Kondisi kebebasan pers dinilai memprihatinkan dengan munculnya praktik sensor oleh negara dan swasensor di internal media, sementara jejaring antarorganisasi jurnalis terus diperkuat.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) menggelar diskusi mengenai meningkatnya ancaman kekerasan, intimidasi, dan sensor digital terhadap jurnalis perempuan di Indonesia.
  • Who?
    Kegiatan ini melibatkan FJPI, Khairiah Lubis, Devi Asmarani, Abdul Manan, dan Abdul Somad sebagai pembicara dari berbagai lembaga media dan Dewan Pers.
  • Where?
    Diskusi berlangsung di Jakarta dalam rangka memperingati Hari Kartini serta menyoroti kondisi kebebasan pers di ruang digital nasional.
  • When?
    Kegiatan dilaksanakan pada Jumat, 24 April 2026, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kartini yang menjadi latar pembahasan isu jurnalis perempuan.
  • Why?
    Diskusi digelar sebagai respons atas pemblokiran konten jurnalistik Magdalene serta meningkatnya praktik sensor dan tekanan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
  • How?
    Pembicara memaparkan kasus nyata pemblokiran konten, menjelaskan bentuk sensor halus yang sulit terdeteksi, serta menyerukan penguatan solidaritas antarjurnalis untuk melindungi kebebasan berekspresi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada banyak jurnalis perempuan yang takut karena ada ancaman dan kekerasan. Mereka juga susah menulis berita di internet karena ada sensor. Ibu-ibu dari FJPI dan orang media seperti Bu Devi dan Pak Abdul bicara bersama supaya jurnalis bisa tetap bebas bercerita. Sekarang mereka masih berusaha agar berita tidak dibatasi lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Di tengah meningkatnya ancaman terhadap jurnalis perempuan, diskusi yang digelar FJPI menunjukkan semangat solidaritas dan kepedulian tinggi antarpegiat media. Kehadiran berbagai narasumber dari beragam lembaga memperlihatkan adanya ruang dialog terbuka untuk membahas persoalan kebebasan pers secara konstruktif, sekaligus menegaskan komitmen bersama menjaga integritas dan keberanian jurnalisme di Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Semangat Hari Kartini menjadi momentum bagi Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) untuk menyoroti meningkatnya ancaman terhadap jurnalis perempuan. Dalam diskusi bertajuk “Jurnalis Perempuan di Tengah Ancaman Kekerasan dan Jerat Regulasi”, Jumat (24/4/2026), FJPI menyoroti berbagai bentuk kekerasan, intimidasi, hingga pembatasan kebebasan pers di ruang digital yang kian mengkhawatirkan.

Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, mulai dari Founder Magdalene Devi Asmarani, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Abdul Manan, hingga Wakil Koordinator Komisi Media Alternatif (KOMA) Abdul Somad.

1. Kasus pemblokiran konten jadi alarm kebebasan pers

Ketua Umum FJPI, Khairiah Lubis, dalam diskusi bertajuk “Jurnalis Perempuan di Tengah Ancaman Kekerasan dan Jerat Regulasi," Jumat (24/4/2026).

Ketua Umum FJPI, Khairiah Lubis, menyebut diskusi ini merupakan respons atas kasus pemblokiran konten milik Magdalene yang mengangkat dugaan penyiraman air keras terhadap Andri Yunus.

Ia menilai, pembatasan akses terhadap konten jurnalistik berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers, terutama di ruang digital.

"Cukup banyak kasus terhadap jurnalis perempuan, termasuk intimidasi dan ancaman agar tidak bersuara," ujar Khairiah.

Menurutnya, FJPI bersama berbagai elemen media terus memantau kasus tersebut dan mendorong agar akses terhadap konten yang dibatasi bisa dipulihkan. Ia juga berharap diskusi ini dapat memperkuat solidaritas antarjurnalis dalam memperjuangkan kebebasan berekspresi dan keadilan.

2. Sensor makin halus, tapi sulit dideteksi

Founder Magdalene, Devi Asmarani, dalam diskusi bertajuk “Jurnalis Perempuan di Tengah Ancaman Kekerasan dan Jerat Regulasi," Jumat (24/4/2026).

Founder Magdalene, Devi Asmarani, menilai bentuk pembatasan terhadap konten jurnalistik kini semakin kompleks. Ia menyebut sensor yang terjadi tidak lagi terlihat terang-terangan, melainkan lebih samar namun berdampak besar.

"Ada pergeseran menuju sensor yang lebih samar, dengan akuntabilitas yang semakin berkurang, kebijakan seperti SK Komdigi Nomor. 127 Tahun 2006 yang dinilai dapat memperkuat arah pembatasan kebebasan pers ke depan," kata Devi.

Ia menjelaskan, konten yang dipermasalahkan sebenarnya merupakan produk jurnalistik berbasis liputan lapangan yang disusun secara berimbang. Namun, setelah dipublikasikan, konten tersebut sempat tidak bisa diakses di Indonesia meski tetap dapat dibuka dari luar negeri.

"Kami mempertanyakan, jika memang ada pelanggaran, mengapa hanya publik Indonesia yang dibatasi aksesnya?" ungkapnya.

Devi juga menyoroti pernyataan pemerintah yang menyebut Magdalene bukan media, karena belum terverifikasi Dewan Pers. Menurutnya, verifikasi bukan syarat mutlak untuk diakui sebagai media dalam kerangka undang-undang. Meski konten tersebut akhirnya kembali dapat diakses, ia menegaskan, persoalan ini berpotensi terulang pada media lain.

3. Ancaman datang dari negara hingga internal media

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, dalam diskusi bertajuk “Jurnalis Perempuan di Tengah Ancaman Kekerasan dan Jerat Regulasi," Jumat (24/4/2026).

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menegaskan bahwa perlindungan terhadap media diatur dalam UU Pers. Syarat utamanya adalah berbadan hukum Indonesia yang secara khusus menyelenggarakan kegiatan pers, sementara verifikasi bersifat administratif.

Ia juga mengingatkan adanya potensi cara-cara baru dalam membatasi media yang berbeda dari masa lalu, namun memiliki dampak serupa terhadap kebebasan pers.

Sementara itu, Wakil Koordinator KOMA, Abdul Somad, menilai praktik pembungkaman media kini terjadi melalui dua jalur, yakni sensor oleh negara dan swasensor di internal media.

"Kondisi kebebasan pers saat ini cukup memprihatinkan. Jika dulu sensor dilakukan negara, sekarang media juga melakukan swasensor," terangnya.

Ia menambahkan, tekanan dari pemilik media sering kali membuat redaksi menghindari isu sensitif sehingga banyak hasil liputan tidak dipublikasikan. Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan jejaring antarorganisasi seperti FJPI, AJI, dan komunitas media lainnya.

"Dalam satu hingga dua tahun terakhir, kecenderungan pembatasan kebebasan pers semakin terasa," tutupnya.

Editorial Team