Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, dalam diskusi bertajuk “Jurnalis Perempuan di Tengah Ancaman Kekerasan dan Jerat Regulasi," Jumat (24/4/2026).
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menegaskan bahwa perlindungan terhadap media diatur dalam UU Pers. Syarat utamanya adalah berbadan hukum Indonesia yang secara khusus menyelenggarakan kegiatan pers, sementara verifikasi bersifat administratif.
Ia juga mengingatkan adanya potensi cara-cara baru dalam membatasi media yang berbeda dari masa lalu, namun memiliki dampak serupa terhadap kebebasan pers.
Sementara itu, Wakil Koordinator KOMA, Abdul Somad, menilai praktik pembungkaman media kini terjadi melalui dua jalur, yakni sensor oleh negara dan swasensor di internal media.
"Kondisi kebebasan pers saat ini cukup memprihatinkan. Jika dulu sensor dilakukan negara, sekarang media juga melakukan swasensor," terangnya.
Ia menambahkan, tekanan dari pemilik media sering kali membuat redaksi menghindari isu sensitif sehingga banyak hasil liputan tidak dipublikasikan. Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan jejaring antarorganisasi seperti FJPI, AJI, dan komunitas media lainnya.
"Dalam satu hingga dua tahun terakhir, kecenderungan pembatasan kebebasan pers semakin terasa," tutupnya.