Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Justice Collaborator Bharada E Jadi Hal yang Meringankan

Richard Eliezer menangis usai pembacaan putusan di PN Jaksel pada Rabu (15/2/2023). (youtube.com/PN JAKARTA SELATAN)
Jakarta, IDN Times - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim menerima status justice collaborator (JC) dan menjadikannya sebagai hal yang meringankan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
“Hal meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).
Hakim juga menilai, Bharada E bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Topics
Editorial Team
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us