Jakarta, IDN Times – Politikus senior, Muhammad Jusuf Kalla mendesak agar proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 ditunda. Pilkada akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Semula akan dilangsungkan pada 23 September 2020, namun alasan kedaruratan pandemik COVID-19 membuat diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 2 Tahun 2020. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Perppu ini menjadi Undang-Undang pada Selasa (14/7/2020).
Jusuf Kalla, wakil presiden Republik Indonesia periode 2004-2009 dan 2014-2019 menuliskan pendapatnya di halaman opini Koran Kompas, Senin (21/9/2020). JK, memulai tulisannya dengan pertanyaan, “mengapa kita harus menyelenggarakan pemilihan kepala daerah?”.
Menurut JK, jawabannya sederhana. “Kita ingin agar rakyat menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin mereka dan Pemimpin itulah yang membuat program dan kebijakan agar rakyat bisa hidup aman, sejahtera, adil, kesehatan terjaga, mengurangi risiko kematian, mengenyam pendidikan yang baik, dan sebagainya," kata dia.