Jakarta, IDN Times – Kebakaran di Gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki, menjadi tamparan keras bagi dunia usaha. Salah satu korban adalah pekerja perempuan hamil berinisial N (25).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan, perusahaan dapat dianggap melanggar kewajiban hukum jika mengabaikan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk ibu hamil.
"Jika perusahaan mengabaikan standar K3 hingga menimbulkan gangguan kesehatan, mengancam keselamatan ibu hamil, atau bahkan menyebabkan keguguran, maka perusahaan dianggap melanggar kewajiban hukumnya,” ujar Arifah, Jumat (12/12/2025).
