Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status perkara dugaan penyebaran hoaks putusan sistem Pemilu dengan terlapor Denny Indrayana ke tahap penyidikan.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu dilaporkan buntut klaimnya yang mendapatkan informasi bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu legislatif yang akan digelar secara proporsional tertutup.
"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan masih berproses," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, di Mabes, Senin (26/6/2023).