Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat, mengatakan bahwa selebgram Rachel Vennya akan dijerat dua pasal. Tuntutan itu dilayangkan kepada Rachel setelah dia kabur dari tempat karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Rachel Vennya bersama sang kekasih, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnia, diketahui kabur dengan bantuan oknum anggota TNI.
“Kami terapkan dua (pasal), yang pertama UU tentang Wabah Penyakit, yang kedua itu Kekarantinaan,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).