Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Selasa (18/8/2026) tidak bersifat wajib. Sekolah negeri maupun swasta dapat memilih menerapkan PJJ sesuai kondisi masing-masing.
“Bahasa surat edarannya itu ‘dapat’ ya. Di bahasa edarannya itu ‘dapat’, jadi tidak wajib,” katanya saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (17/8/2026).
Nahdiana mengatakan, siswa yang tidak mengikuti PJJ tetap diperbolehkan datang ke sekolah untuk mengikuti pembelajaran secara langsung. Menurut Nahdiana, sekolah yang memilih menerapkan PJJ juga tetap dapat memberikan layanan pembelajaran secara hybrid. Dengan demikian, siswa yang ingin belajar langsung di sekolah tetap dapat difasilitasi.
“Kalau ada orang tua atau anak yang ingin belajar di sekolah, tetap dilayani. Kalaupun sekolah itu memutuskan PJJ, kalau ada satu-dua anak yang ingin belajar di sekolah, itu dilayani,” ujarnya.
Kebijakan tersebut berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta. Sekolah diberikan pilihan untuk menentukan metode pembelajaran dengan tetap memperhatikan kebutuhan peserta didik.
Nahdiana juga memastikan kebijakan pilihan PJJ tersebut bukan berkaitan dengan agenda demonstrasi yang beredar di media sosial. Namun, kebijakan tersebut sesuai SE Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Sekda DKI.
“Enggak, enggak ada itu,” tegasnya.
