Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kadisdik DKI: PJJ Besok Tak Wajib, Siswa Tetap Boleh ke Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana (dok. Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta)
  • Kadisdik DKI Nahdiana menegaskan PJJ pada 18 Agustus 2026 bersifat pilihan, sehingga sekolah negeri dan swasta dapat menyesuaikan metode belajar dengan kondisi masing-masing.
  • Siswa yang tidak mengikuti PJJ tetap boleh belajar langsung di sekolah. Sekolah yang memilih PJJ juga dapat menerapkan layanan hybrid bagi siswa yang ingin hadir.
  • Nahdiana menyatakan kebijakan ini mengacu pada surat edaran Mensesneg dan Sekda DKI, serta tidak berkaitan dengan agenda demonstrasi yang beredar di media sosial.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Besok, sekolah di Jakarta boleh belajar dari rumah atau di sekolah. Bu Nahdiana dari Dinas Pendidikan bilang belajar dari rumah tidak wajib. Sekolah negeri dan swasta boleh memilih. Anak yang ingin tetap datang ke sekolah juga boleh belajar di sana. Aturan ini bukan karena kabar ada demo.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Selasa (18/8/2026) tidak bersifat wajib. Sekolah negeri maupun swasta dapat memilih menerapkan PJJ sesuai kondisi masing-masing.

“Bahasa surat edarannya itu ‘dapat’ ya. Di bahasa edarannya itu ‘dapat’, jadi tidak wajib,” katanya saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (17/8/2026).

Nahdiana mengatakan, siswa yang tidak mengikuti PJJ tetap diperbolehkan datang ke sekolah untuk mengikuti pembelajaran secara langsung. Menurut Nahdiana, sekolah yang memilih menerapkan PJJ juga tetap dapat memberikan layanan pembelajaran secara hybrid. Dengan demikian, siswa yang ingin belajar langsung di sekolah tetap dapat difasilitasi.

“Kalau ada orang tua atau anak yang ingin belajar di sekolah, tetap dilayani. Kalaupun sekolah itu memutuskan PJJ, kalau ada satu-dua anak yang ingin belajar di sekolah, itu dilayani,” ujarnya.

Kebijakan tersebut berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta. Sekolah diberikan pilihan untuk menentukan metode pembelajaran dengan tetap memperhatikan kebutuhan peserta didik.

Nahdiana juga memastikan kebijakan pilihan PJJ tersebut bukan berkaitan dengan agenda demonstrasi yang beredar di media sosial. Namun, kebijakan tersebut sesuai SE Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Sekda DKI.

“Enggak, enggak ada itu,” tegasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article