Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kemenhut Gagalkan Penyelundupan 8 Biawak ke Seoul, WN Korea Tersangka

Kemenhut Gagalkan Penyelundupan 8 Biawak ke Seoul, WN Korea Tersangka
Seekor biawak masuk kawasan parkir pesawat di Bandara Supadio. (IDN Times/Istimewa).
  • Kemenhut menggagalkan upaya pengiriman delapan biawak hidup ke Seoul melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
  • Satwa ditemukan di koper bagasi milik JJ, warga negara Republik Korea, dan diamankan untuk penanganan serta perawatan.
  • JJ telah menjadi tersangka, sementara penyidik menelusuri asal satwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mana yang perlu diprioritaskan dalam penanganan kasus ini?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan upaya penyelundupan delapan ekor biawak hidup melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Seorang warga negara Republik Korea berinisial JJ (25) diamankan saat hendak terbang menuju Seoul pada Selasa (28/7/2026).

Penindakan dilakukan Kemenhut melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), Balai Karantina, Bea Cukai, Aviation Security (AVSEC), dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta.

“Pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar menjadi bagian penting dari arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Untuk itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperketat pengawasan guna memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/8/2026).

  1. 1. Delapan biawak diseleundupkan di dalam koper

    Seekor biawak masuk ke kawasan parkir pesawat Bandara Supadio Pontianak. (IDN Times/Istimewa).
    Seekor biawak masuk ke kawasan parkir pesawat Bandara Supadio Pontianak. (IDN Times/Istimewa).

    Dalam pengungkapan itu, petugas menemukan delapan ekor biawak hidup di dalam koper bagasi milik JJ. Satwa tersebut terdiri atas enam ekor biawak hijau (Varanus prasinus) dan dua ekor biawak Aru (Varanus beccarii).

    Biawak-biawak tersebut dibungkus menggunakan kantong kain sebelum dimasukkan ke dalam bagasi. Seluruh satwa kemudian diamankan untuk mendapatkan penanganan dan perawatan.

    Sementara itu, JJ diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, JJ ditetapkan sebagai tersangka.

    Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri asal satwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengiriman. Pendalaman juga diarahkan untuk mengungkap pihak yang memasok satwa di Indonesia hingga tujuan akhir pengiriman di luar negeri.

    “Pengungkapan berulang di bandara menunjukkan perdagangan ilegal satwa Indonesia sudah memanfaatkan jalur lintas negara. Respons kita tidak cukup hanya di pintu keberangkatan. Pengawasan harus diperkuat dari sumber hingga jalur keluar, disertai pertukaran informasi dan kerja sama dengan otoritas negara tujuan, termasuk melalui Interpol apabila ditemukan keterkaitan jaringan internasional. Indonesia tidak boleh menjadi sumber pasokan bagi pasar ilegal satwa liar dunia,” ujar Januanto.

  2. 2. Kasus penyelundupan hewan yang berhasil diungkap

    Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat ungkap kasus penyelundupan hewan liar dilindungi, Jumat (4/3/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)
    Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat ungkap kasus penyelundupan hewan liar dilindungi, Jumat (4/3/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

    Pengungkapan delapan biawak di Bandara Soekarno-Hatta menambah panjang daftar kasus penyelundupan satwa liar melalui jalur penerbangan internasional.

    Dalam sejumlah perkara sebelumnya di Bandara Soekarno-Hatta, Kemenhut telah menangani penyelundupan 202 reptil oleh WNA Rusia, 134 reptil oleh WNA Mesir, 13 burung hidup oleh WNA Tiongkok, serta 103 reptil yang melibatkan WNA Belanda dan Lituania. Pada Juni 2026, penyelundupan satwa endemik Indonesia dalam koper dengan tujuan Oman juga berhasil digagalkan.

    “Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa jalur penerbangan internasional masih menjadi salah satu titik rawan dalam perdagangan ilegal satwa liar Indonesia,” kata Januanto.

  3. 3. Tersangka terancam 10 tahun bui

    Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
    Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

    Karena itu, penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menghentikan pelaku di pintu keluar negara, tetapi juga membongkar rantai perdagangan sejak satwa diperoleh dari sumbernya.

    Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan perkara tersebut sekaligus menegaskan penguatan pencegahan di pintu keluar internasional.

    “Kami mengapresiasi Balai Karantina, Bea Cukai, AVSEC, dan BKSDA Jakarta yang bergerak bersama hingga pengiriman ini berhasil digagalkan. Sinergi di pintu keluar akan terus kami perkuat, termasuk pertukaran informasi dan deteksi dini terhadap modus penyelundupan. Dari perkara ini, penyidik juga terus mendalami asal satwa dan pihak-pihak yang terlibat untuk pengembangan penyidikan,” kata Aswin.

    Penguatan koordinasi antarlembaga menjadi penting karena perdagangan satwa liar dapat melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari perburuan atau pengambilan satwa dari habitat, pengumpulan, perdagangan, pengangkutan, hingga pengiriman lintas negara.

    Atas perbuatannya, tersangka JJ dijerat Pasal 40A ayat (2) huruf b jo. Pasal 21 ayat (2) huruf e dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo. Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo. Pasal I ayat (1) dan/atau Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More