Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan, warga yang memang berdomisili di Jabodetabek sesuai alamat di KTP-nya, tidak perlu lagi mengurus surat izin keluar masuk (SIKM).
"Kita tetap berpedoman saat ini pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020. Dimana diatur bahwa, untuk penduduk Jabodetabek dengan menunjukkan e-KTP Jabodetabek, maka yang bersangkutan tidak perlu mengurus SIKM," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/6).