Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus pembunuhan dengan menggunakan racun sianida, Jessica Wongso menutup tahun 2018 dengan fakta pahit. Upaya peninjauan kembalinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Jessica tetap harus berada di dalam bui selama 20 tahun.
"Amar putusan, ditolak," demikian informasi yang tertulis di laman MA yang dikutip pada Senin (31/12).
Di laman itu juga dijelaskan kasus peninjauan kembalinya ditangani oleh tiga hakim yakni Sofyan Sitompul, Sri Murwahyuni dan Suhadi. Ketiganya mengetok putusan tersebut pada (3/12) lalu.
Jessica divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016 lalu. Lalu, apa tanggapan hakim yang dulu sempat menjatuhkan vonis terhadap Jessica?