Jakarta, IDN Times - Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini menilai, aksi putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo memakai jet pribadi sebagai bentuk gratifikasi.
"Demi yurisprudensi, anak seorang pejabat negara, seperti anak Presiden dalam kasus ini, menerima fasilitas atau uang dari seorang pengusaha atau pihak lain yang memiliki kepentingan tertentu. Hal tersebut bisa dianggap sebagai gratifikasi," kata Didik dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).
Meski Kaesang bukan pejabat negara, namun ada kekhawatiran bahwa fasilitas atau uang tersebut diberikan dengan harapan mempengaruhi keputusan yang diambil oleh pejabat terkait, terutama Presiden.