Ada empat lembaga yang dilebur menjadi satu yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan). Keempatnya dimasukkan ke dalam BRIN.
Penyatuan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BRIN.
Mantan peneliti LIPI Dipo Alam mengatakan, ada tiga kecacatan dalam peleburan itu. Pertama, cacat materil.
Kedua, cacat formil. Dipo menerangkan, keberadaan lembaga ilmu pengetahuan dan riset di Indonesia menjadi amanat Undang-undang Nomor 11/2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), namun kelembagaan BRIN hanya diatur melalui Keputusan Presiden (Kepres). Kemudian yang ketiga, Dipo menyebut adanya cacat mental.
"LIPI dibentuk oleh UU No 6 Tahun 1956 juga oleh Ketetapan LPI melalui Tap MPRS No. 18b Tahun 1967. BATAN dibentuk oleh UU No 31 Tahun 1964 dan diperkuat oleh UU Nomor 10 Tahun 1997," kata Dipo.