Lenny Damanik ketika membawa foto anaknya, MHS, berusia 15 tahun yang meninggal akibat tindak kekerasan anggota TNI. (Dokumentasi LBH Medan)
Pada kesempatan yang sama, korban lainnya, Lenny Damanik, juga menyerukan solidaritas serupa. Menurutnya, kasus Andrie Yunus adalah panggilan bagi masyarakat luas untuk tidak diam.
"Untuk memastikan bahwa kekerasan oleh aparat, apapun bentuknya, baik itu pemukulan yang merenggut nyawa anak saya, maupun penyiraman air keras terhadap Andrie, tidak lagi dianggap biasa, tidak lagi dibiarkan, tidak lagi diselesaikan dengan hukuman yang tidak sebanding dengan penderitaan korban," tuturnya.
Lenny menegaskan, seluruh warga negara harus menyuarakan dukungan untuk Andrie, agar ke depan tidak ada lagi korban seperti Andrie dan anaknya.
"Keadilan harus hadir untuk semua, bukan hanya untuk mereka yang punya pangkat. Keadilan harus melindungi rakyat, bukan menutupi pelaku. Dan kita akan terus bersuara sampai keadilan itu benar-benar bisa dirasakan oleh korban. Adili para pelaku dan aktor intelektualnya di peradilan umum," paparnya.
Lenny adalah korban yang masih memperjuangkan keadilan untuk anaknya, Michael Histon Sitanggang. Pada 24 Mei 2024, sang buah hatinya diduga dianiaya prajurit TNI Sertu Reza Pahlevi hingga meninggal dunia.
Sakit itu semakin nyata, ketika 20 Oktober 2025, Pengadilan Militer Medan menjatuhkan putusan yang menghancurkan hatinya, yaitu hukuman 10 bulan penjara kepada Sertu Reza.
"Hanya 10 bulan, untuk seorang prajurit yang telah menghilangkan nyawa seorang anak berusia 15 tahun. Di ruang sidang, ketika hakim mengatakan terdakwa 'masih muda' dan 'masih dibutuhkan di satuannya', saya merasakan seolah negara sedang mengatakan bahwa nyawa anak saya tidak bernilai apa-apa," katanya.
Lenny menceritakan, pengalamannya dalam mencari keadilan atas kematian anaknya mengungkap sejumlah persoalan mendasar, yang tidak hanya menyangkut kasus individu, tetapi menyentuh persoalan yang lebih besar.
Persoalan tersebut berkaitan dengan akses keadilan bagi warga sipil korban tindak pidana oleh anggota militer, keterbukaan peradilan militer, serta jaminan perlindungan terhadap warga negara.