Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Andrie Yunus Tulis Pesan: Minta Militer Dibatasi dari Sipil hingga Ekonomi

Andrie Yunus Tulis Pesan: Minta Militer Dibatasi dari Sipil hingga Ekonomi
Surat tertulis Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang dibacakan dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Andrie Yunus melalui KontraS menyerukan pembatasan peran militer di ranah sipil, politik, dan ekonomi agar tidak mengancam prinsip demokrasi serta supremasi sipil.
  • Uji materiil UU TNI di Mahkamah Konstitusi diajukan untuk memastikan revisi undang-undang tersebut tidak menyimpang dari TAP MPR dan UUD 1945 terkait hubungan sipil-militer.
  • Andrie meminta reformasi peradilan militer demi akuntabilitas hukum, menolak impunitas prajurit pelanggar HAM, dan mendorong masyarakat sipil kirim Amicus Curiae ke MK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menyampaikan pesan terbuka kepada masyarakat sipil terkait gugatan uji materi Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pesan tertulis itu, dia menekankan pentingnya membatasi peran militer dalam ranah sipil, politik, hingga ekonomi.

Isi pesan itu dibacakan oleh Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad dalam jumpa pers usai menghadiri sidang uji materiil UU TNI dalam Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).

Andrie menegaskan, uji materiil yang diajukan bertujuan untuk memastikan perluasan pengaruh militer tidak melampaui batas dalam kehidupan sipil. Menurut dia, intervensi militer di sektor politik dan ekonomi berpotensi mengancam prinsip demokrasi.

“Perluasan pengaruh kekuatan militer dalam kehidupan sipil, politik, dan ekonomi harus dibatasi,” ujar Hussein membacakan pesan Andrie Yunus.

Dia juga menyoroti pentingnya supremasi sipil sebagai prinsip utama dalam hubungan antara militer dan masyarakat. Revisi Undang-Undang TNI dinilai telah menyimpang dari prinsip tersebut.

Selain pembatasan peran militer, Andrie menekankan, urgensi reformasi peradilan militer. Dia menilai langkah ini penting untuk mendorong akuntabilitas dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Dalam pandangannya, revisi Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 telah mengabaikan sejumlah prinsip dasar, termasuk yang diatur dalam TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000 serta Undang-Undang Dasar 1945.

“Revisi tersebut telah menerabas banyak prinsip hubungan sipil dan militer, termasuk supremasi sipil,” kata dia.

Andrie pun mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk berpartisipasi aktif dalam proses hukum di MK dengan mengirimkan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.

Langkah ini, menurutnya, dapat memperkuat argumentasi hukum dalam Perkara Nomor 197 yang tengah diperiksa di Mahkamah Konstitusi.

“Ayo lawan militerisme dengan kirimkan amicus curiae-mu,” tulis Andrie dalam pesannya.

Seruan ini menjadi bagian dari upaya lebih luas kelompok masyarakat sipil untuk menjaga prinsip demokrasi dan memastikan peran militer tetap berada dalam koridor konstitusi.

Selain itu, dalam surat tertulis lainnya, Andrie menyampaikan pesan kepada MK, khususnya hakim konstitusi.

Andrie menjelaskan pentingnya uji materiil UU TNI itu dikabulkan oleh MK. Terlebih dia mengalami secara langsung, bahkan menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Dia berharap, dengan dikabulkannya permohonan tersebut, peradilan militer tidak menjadi sarang impunitas bagi para prajurit TNI yang melakukan pelanggaran.

"Kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap diri saya harus diusut tuntas, menjadi tanggung jawab negara melalui instrumen serta aparat penegak hukum untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa. Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum," ujar Andrie.

Andrie juga menyampaikan ketidakpercayaan jika kasus penyiraman air keras yang dialaminya diproses melalui peradilan militer.

"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer pelaku pelanggaran HAM. Konstitusi kita telah menegaskan mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu dalam kasus ini jika tidak diadili dalam peradilan umum maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum. Andrie Yunus, 5 April 2026," kata dia.

MK menggelar sidang lanjutan uji materiil UU TNI dalam Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan Mendengar Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon.

Pemohon dalam perkara ini yaitu Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsia), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta, serta tiga orang warga.

Mereka mendalilkan, Pasal 7 Ayat 2 huruf b angka 9, angka 15; Pasal 7 Ayat 4; Pasal 47 Ayat 1; Pasal 53 Ayat 2 huruf b, c, d, e; dan Pasal 53 Ayat 4; dan Pasal 74 Ayat 1 dan Ayat 2 UU TNI bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More