Instagram.com/mayangsaritrihatmodjoreal
Isa menjelaskan bahwa pihak PUPN tidak melakukan pencekalan terhadap Bambang Trihatmodjo, melainkan hanya pencegahan untuk pergi ke luar wilayah Republik Indonesia. Menurut dia, keputusan ini bukan semata dilakukan oleh Sri Mulyani, melainkan juga tim yang lainnya.
"Sebetulnya, istilahnya bukan mencekal, cegah dan tangkal. Kita gak menangkal. kita mencegah ke luar negeri. ini kebijakan ditempuh panitia urusan piutang negara. Bukan menteri keuangan sendiri. kalau kemudian menteri ketua panitia urusan itu iya. Bahwa pencegahan sudah dimintakan oleh Ditjen Imigrasi (Kemenkumham)," jelas dia.
"Panita ini (PUPN) ditugasi berdasarkan UU Nomor 49 Prp Tahun 1960 untuk mengurus piutang negara yang nggak selesai. Kalau ada yang nggak selsai ditagih belum bisa dibereskan oleh yang tanggung jawab, maka oleh K/L diserahka ke panita (urusan piutang negara)," tambah dia.