Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bambang Trihatmodjo (ANTARA FOTO/Teresia May)

Jakarta, IDN Times - Putra kedua dari Presiden Soeharto Bambang Trihatmodjo resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Banding diajukan Bambang usai kalah dalam gugatan melawan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pencekalan ke luar negeri. 

Dilihat di situs PT TUN Jakarta, banding yang diajukan Bambang telah terdaftar sejak Rabu, 16 Juni 2021. 

1. Bambang Trihatmodjo dicegah ke luar negeri sejak 27 Mei 2020

Bambang dan Mayangsari (instagram.com/mayangsari_official)

Sebelumnya, Sri Mulyani memutuskan untuk memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Bambang Trihatmodjo pada 27 Mei 2020 lalu. Hal ini berbuah pelaporan oleh putra ketiga Presiden ke-2 RI Soeharto tersebut kepada sang menteri. 

Keputusan Menkeu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

2. Sri Mulyani cegah Bambang ke luar negeri karena urusan piutang negara

Editorial Team

Tonton lebih seru di