Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi perempuan memakai niqab atau cadar (pixabay.com/6335159)

Denmark, IDN Times - Seorang wanita menjadi orang pertama di Denmark yang didenda karena mengenakan niqab atau cadar yang hanya memperlihatkan mata. Wanita berusia 28 tahun itu menjadi wanita pertama yang dijerat dengan hukum baru mengenai larangan pemakaian cadar Islam di tempat umum.

Dikutip dari situs BBC edisi (4/8), aturan kontroversial itu diberlakukan sejak Rabu (1/8).

1. Berawal dari pertengkaran di pusat perbelanjaan

Ilustrasi cadar/Pixabay

Wanita yang mengenakan niqab itu menarik perhatian polisi setelah dia terlibat pertengkaran dengan wanita lain di sebuah pusat perbelanjaan di Horsholm, di wilayah timur laut Nordsjaelland. Wanita itu menolak melepaskan niqabnya. 

"Selama perkelahian, niqabnya lepas, tetapi pada saat kami tiba, dia memasangnya lagi," kata petugas kepolisian David Borchersen, dikutip dari kantor berita Ritzau via Antara. 

2. Wanita itu didenda Rp2,2 juta

Editorial Team

Tonton lebih seru di