PT. Taspen (ANTARA FOTO/Handout/Humas PGN)
PT TASPEN (Persero) menegaskan, selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik alias Good Corporate Governance (GCG) berdasarkan prinsip Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Kemandirian (Independency), dan Kewajaran (Fairness) sesuai arahan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Pengelolaan BUMN yang bersih jadi mandat Erick sejalan dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
"TASPEN berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN, dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders," ucap Corporate Secretary TASPEN, Mardiyani Pasaribu, dalam pernyataan resminya.
Lebih lanjut Mardiyani menjelaskan perihal pelaksanaan investasi dan pengelolaan program TASPEN.
TASPEN wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan OJK secara periodik.
"Portofolio investasi TASPEN sebagian besar terdiri dari Obligasi Negara, Obligasi Syariah Negara, dan Deposito di Bank BUMN sebesar 72 persen. Sisanya pada anak-anak usaha, obligasi korporasi dan pada reksadana yang terdaftar di OJK sekitar 22 persen dan untuk saham tidak sampai lima persen, yang sebagian besar adalah saham BUMN," tutur Mardiyani.