Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia melalui Kapal Angkatan Laut (KAL) Simeulue dari TNI AL menangkap kapal buronan STS-50 pada 6 April 2018 pukul 17.30 WIB. Penangkapan dilakukan ketika kapal STS-50 berada sekitar 60 mil dari sisi Tenggara Pulau Weh.
"Kapal STS-50 merupakan kapal ikan buruan Interpol yang juga terdaftar sebagai kapal IUU fishing dalam RFMO Convention forthe Conservation of Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR)," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di kediamannya di Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Sabtu (7/4).