Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa pembuatan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra yang diterbitkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, tidak memiliki izin dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Penandatanganan surat itu dilakukan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo sendiri.
"Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, bahwa Kepala Biro tersebut adalah inisiatif sendiri, dan tidak izin sama pimpinan," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).