Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol, Listyo Sigit Prabowo, melarang para anggota personel Polisi untuk bergaya hidup mewah. Larangan itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo pada 14 Oktober 2022.
Sigit mengimbau, agar anggotanya tidak memakai mobil mewah dan meminta agar menyesuaikan dengan pejabat tingkat daerah.
“Dalam hubungan Forkopimda, sesuaikan saja dengan yang lain. Misalkan, Bupati pakai Innova, ya jangan kita pakai mobil yang lebih baik dari itu. Samakan saja,” kata Sigit dalam uanggahan di Instagram pribadinya @listyosigitprabowo, Senin (24/10/2022).