Jakarta, IDN Times - Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit, memerintahkan Polda Jawa Tengah (Jateng) dan Propam untuk memecat atau memproses pidana lima polisi calo penerimaan Bintara Polda Jateng pada 2022.
Diketahui, kelima polisi itu sebelumnya hanya dikenakan sanksi etik berupa mutasi bersifat demosi.
Menurut eks Kabareskrim itu, sanksi tegas harus diterapkan dalam rangka melaksanakan komitmen perubahan yang dilakukan institusi Polri dan memberikan efek jera.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di-PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat), proses pidana sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,” kata Kapolri lewat keterangan tertulisnya, Minggu (19/3/2023).
“Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita? Tetap persepsi selalu akan begitu," imbuhnya.