Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan, akhirnya bernapas lega. Dalam persidangan kasasi yang digelar Senin (9/3) lalu, Mahkamah Agung memutuskan Karen lepas dari perkara korupsi kilang minyak Blok Basker Manta Gumy (BMG) di Australia, pada 2009 lalu.
Terkait putusan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya kini masih mempelajari pertimbangan hakim MA. Sebab, pihaknya belum menerima salinan putusan MA secara utuh.
"Oleh karena itu, kami minta waktu apabila nanti salinan putusan sudah dipelajari oleh kami, kira-kira upaya hukum apa yang akan ditempuh dalam perkara ini," kata Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3) malam.