Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasasi Ditolak, Eks Menkominfo Johnny Plate Tetap Divonis 15 Tahun Bui
Johnny G Plate (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung menolak Kasasi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. Hal ini membuat politikus Partai NasDem itu tetap divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo. 

"Tolak kasasi Terdakwa," demikian putusan yang dikutip pada situs MA, Selasa (9/7/2024).

Namun, Mahkamah Agung justru memperbaiki putusan tersebut dengan memerintahkan agar Land Rover milik Johnny G Plate disita. Nantinya mobil tersebut akan dilelang sebagai pembayaran uang pengganti.

"Barang bukti berupa mobil Landrover nomor polisi B 10 HAN dirampas untuk negara," ujarnya.

Sebelumnya, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp15,5 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Editorial Team

EditorAryodamar

Related Article