Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

Intinya sih...
Mahkamah Agung menolak kasasi Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Harvey tetap divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp420 miliar.
Perbuatan Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah 2015-2022.
Suami aktris Sandra Dewi itu tetap divonis pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
“Amar putusan tolak,” demikian dikutip dari situs MA, Selasa (1/7/2025).
Perkara nomor: 5009 K/PID.SUS/2025 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera Pengganti Mario Parakas.
Putusan dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025.
Diketahui, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.
Atas perbuatannya bersama-sama dengan para terdakwa lain, Harvey diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.