Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko 'Jokowi' Widodo dkk dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah pada 2015. Alhasil, Jokowi dkk diwajibkan melakukan sejumlah langkah, mulai dari peraturan pro lingkungan hingga membuat rumah sakit paru-paru. Putusan MA ini menjadi kabar baik bagi Walhi atas perjuangannya dalam menempuh jalur hukum sejak 2016.
“Kami bersyukur dengan kemenangan ini, ini juga kemenangan pemerintah dan rakyat. Jadi aneh kalau ada yang mau peninjauan kembali,” kata kuasa hukum para penggugat Riesqi Rahmadiansyah, di markas Walhi, Jakarta Selatan, Minggu (21/7).
Dengan ditolaknya kasasi tersebut oleh MA, pemerintahan Jokowi diwajibkan mengeksekusi sejumlah hal termasuk regulasi yang harus dibuat. Apa saja itu?