Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status kasus pendeta Saifuddin Ibrahim dari penyelidikan ke pemyidikan. Saifuddin dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.
Laporan atas Pendeta Saifuddin teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri. LP dibuat pada 18 Maret 2022 dengan pelapor berinisial RVR.
“Sudah naik sidik,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi kepada IDN Times, Kamis (24/3/2022).