Kasus Bansos, Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Segera Disidang

Jakarta, IDN Times - Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus suap bansos COVID-19 ke pengadilan. Kedua tersangka merupakan terduga penyuap eks Mensos Juliari Peter Batubatara.
"Hari ini Jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara terdakwa Harry Van Sidabukke dan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos Kemensos tahun anggaran 2020, ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).
1. JPU KPK masih menanti jadwal penetapan sidang
Ali mengatakan, penahanan para terdakwa kini beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor. Dalam kasus itu, Harry dan Ardian dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama, dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tutur Ali.