Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut penerimaan uang mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Hal ini dilakukan terkait dugaan korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Penerimaan uang itu sempat terendus saat KPK menangkap tangan Ade Kunang. Apabila ada bukti, KPK siap mengusutnya.
“Kita lihat dari hasil pemeriksaannya, kalau memang ada sesuatu tapi kalau tidak ada, ya, gak mungkin juga kita paksakan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat ditemui di Gedung KPK pada Rabu (7/1/2026).
