KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Iklan BJB

- Pimpinan KPK serahkan proses ke penyidik
- KPK sudah tetapkan lima tersangka
- Kerugian negara mencapai Rp222 miliar
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Saat ini, sejumlah saksi telah diperiksa, salah satunya mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Pemeriksaan-pemeriksaan saya yakin sesuai dengan kebutuhan saja,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2025).
1. Pimpinan KPK serahkan proses ke penyidik

Setyo mengatakan, proses pembuktian masih dilakukan penyidik. Pimpinan KPK pun menyerahkan prosesnya kepada penyidik.
“Semuanya dari pimpinan menyerahkan kepada penyidik karena tahapannya sudah ada penetapan tersangka, kemudian ada proses penyidikan. Jadi tidak mungkin juga nanti kemudian itu berhenti,” ujarnya.
2. KPK sudah tetapkan lima tersangka

Diketahui, KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Lalu, Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.
3. Kerugian negara mencapai Rp222 miliar

Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.



















