Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Iklan BJB

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Pimpinan KPK serahkan proses ke penyidik
  • KPK sudah tetapkan lima tersangka
  • Kerugian negara mencapai Rp222 miliar
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Saat ini, sejumlah saksi telah diperiksa, salah satunya mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Pemeriksaan-pemeriksaan saya yakin sesuai dengan kebutuhan saja,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2025).

1. Pimpinan KPK serahkan proses ke penyidik

Ketua KPK Setyo Budiyanto
Ketua KPK Setyo Budiyanto (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Setyo mengatakan, proses pembuktian masih dilakukan penyidik. Pimpinan KPK pun menyerahkan prosesnya kepada penyidik.

“Semuanya dari pimpinan menyerahkan kepada penyidik karena tahapannya sudah ada penetapan tersangka, kemudian ada proses penyidikan. Jadi tidak mungkin juga nanti kemudian itu berhenti,” ujarnya.

2. KPK sudah tetapkan lima tersangka

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)
Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

Lalu, Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.

3. Kerugian negara mencapai Rp222 miliar

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Polisi Sebut Manipulasi Foto Lewat AI Grok Bisa Dipidana

08 Jan 2026, 10:38 WIBNews