Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus korupsi Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri.
Salah satu tempat yang digeledah adalah Rumah Kadis PUPRPKP Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo. Dari rumahnya, KPK menyita uang Rp1 miliar.
"Dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (16/3/2026).
Lokasi lain yang digeledah KPK adalah kantor dan rumah Bupati, kantor dan rumah Kadis PUPR, kantor Dinas Pendidikan, dan rumah para pelaku serta saksi terkait. Penggeledahan berlangsung Jumat hingga Minggu pekan lalu.
"Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ujar dia.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Fikri diduga meminta fee atau ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong kepada pihak swasta. Uang itu diduga dipakai untuk kebutuhan Lebaran, termasuk tunjangan hari raya (THR).
Adapun tiga pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek di Dinas PUPRPKP itu adalah Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Setelah itu, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan. Totalnya mencapai Rp980 juta.
Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai Rp9,8, M. Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta atau 13,3 persen nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.
Youki Yusdianto menyerahkan Rp250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar.
Muhammad Fikri dan Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 Jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 Ayat 1 atau Pasal 606 Ayat 1 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Bupati Rejang Lebong, KPK Sita Uang Rp1 Miliar

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Take a Deeper Read
Curated For You
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
- Kronologi OTT Bupati Rejang Lebong Ditangkap saat Bukber di Pantai11 Mar 2026, 16:01 WIB
- 17 Politisi hingga Pakar Bicara soal Ambang Batas Parlemen29 Sep 2026, 12:44 WIB
- KPK: Bupati Rejang Lebong Diduga Korupsi untuk THR dan Lebaran11 Mar 2026, 15:37 WIB
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Related Article
Korsel Nilai Permintaan Maaf Ukraina soal Tawanan Korut Belum Cukup09 Oct 2026, 01:02 WIB
Operasi Pencarian Korban Banjir Selesai, Nepal Fokus Pemulihan09 Oct 2026, 00:54 WIB
Trump Duga Iran Jadi Dalang Pembajakan Pesawat Flydubai09 Oct 2026, 00:47 WIB
Denmark Tuding Rusia Sabotase Perusahaan Pertahanan Negara09 Oct 2026, 00:21 WIB
Kabut Asap Memburuk, PM Malaysia Hubungi Prabowo09 Oct 2026, 00:16 WIB
Pesawat Militer Nigeria Jatuh di Rawa, Operasi Penyelamatan Digelar09 Oct 2026, 00:10 WIB
Korsel-Ukraina Memanas, Seoul Bakal Tarik Dubes dari Kiev08 Oct 2026, 23:59 WIB
Reaksi Parpol Koalisi Prabowo di DPR soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran08 Oct 2026, 23:57 WIB
Imigrasi Ciduk Buronan Korupsi Thailand saat Urus Izin Tinggal08 Oct 2026, 23:15 WIB
Kim Jong-un Kirim Surat Ulang Tahun ke Putin, Janji Pererat Aliansi08 Oct 2026, 23:02 WIB
Kebakaran Rumah di Kramat Pulo, 33 Unit Damkar Dikerahkan08 Oct 2026, 22:45 WIB
Gang Sempit Hambat Pemadaman Kebakaran Permukiman di Senen08 Oct 2026, 22:44 WIB
Mandalika Raih Homologasi Grade A, Ini Aspek Teknis yang Dicek FIM08 Oct 2026, 22:25 WIB
BPJS Kesehatan Soroti Peran RS Kapal dalam Pemerataan Layanan JKN08 Oct 2026, 22:20 WIB
Potensi Korban Terdampak Keracunan Restoran 88 SEOUL Capai 200 Orang08 Oct 2026, 22:08 WIB
Keracunan 88 SEOUL Tak Bisa Selesai dengan Maaf, Harus Diproses Hukum08 Oct 2026, 22:05 WIB
Kepala BPJH Terima Ombdusman, Bicara Komitmen Halal08 Oct 2026, 22:05 WIB
Prancis Tuding Iran Sebarkan Kabar Bohong untuk Memperparah Demo Siswa08 Oct 2026, 22:02 WIB
Bus Trans Jatim Koridor II Malang Direstui, Mengaspal Bulan Ini08 Oct 2026, 21:40 WIB
Golkar: Pemakzulan Gibran Bergantung Konsensus Pimpinan Parpol di DPR08 Oct 2026, 21:36 WIB