Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus korupsi Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri.
Salah satu tempat yang digeledah adalah Rumah Kadis PUPRPKP Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo. Dari rumahnya, KPK menyita uang Rp1 miliar.
"Dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (16/3/2026).
Lokasi lain yang digeledah KPK adalah kantor dan rumah Bupati, kantor dan rumah Kadis PUPR, kantor Dinas Pendidikan, dan rumah para pelaku serta saksi terkait. Penggeledahan berlangsung Jumat hingga Minggu pekan lalu.
"Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ujar dia.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Fikri diduga meminta fee atau ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong kepada pihak swasta. Uang itu diduga dipakai untuk kebutuhan Lebaran, termasuk tunjangan hari raya (THR).
Adapun tiga pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek di Dinas PUPRPKP itu adalah Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Setelah itu, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan. Totalnya mencapai Rp980 juta.
Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai Rp9,8, M. Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta atau 13,3 persen nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.
Youki Yusdianto menyerahkan Rp250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar.
Muhammad Fikri dan Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 Jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 Ayat 1 atau Pasal 606 Ayat 1 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kasus Bupati Rejang Lebong, KPK Sita Uang Rp1 Miliar

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Kronologi OTT Bupati Rejang Lebong Ditangkap saat Bukber di Pantai11 Mar 2026, 16:01 WIB
- KPK: Bupati Rejang Lebong Diduga Korupsi untuk THR dan Lebaran11 Mar 2026, 15:37 WIB
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
Related Article
Trump Diterbangkan Secara Rahasia dari Turki akibat Ancaman Iran11 Agu 2026, 21:41 WIB
Toko Emas di Riau Digeledah Polisi, Pengembangan Kasus PETI11 Agu 2026, 21:39 WIB
Diduga Abaikan Tugas, Demokrat SP3 Anggota DPRD TTU Julianus Naikteas11 Agu 2026, 21:38 WIB
Kronologi Mayor Faisal Selundupkan Sabu Pakai Pesawat TNI11 Agu 2026, 21:35 WIB
Vietnam Memulai Pembangunan Fregat Antikapal Selam di Da Nang11 Agu 2026, 21:18 WIB
Telkom Solution Perluas Konektivitas Andal Lewat Connectivity+11 Agu 2026, 21:13 WIB
Fast Track S1-S2 Itera dengan ITB, Mahasiswa Bisa Raih Dua Ijazah11 Agu 2026, 21:03 WIB
Truk Bermoncong Mulai Hilang dari Jalanan, Ternyata Ini Penyebabnya11 Agu 2026, 21:00 WIB
Aturan Baru Pilkades Lombok Timur, PPPK Bisa Ikut Mencalonkan Diri11 Agu 2026, 20:46 WIB
Gubernur NTB Dapat Dukungan Pusat, Mori: Jadi Ketua KONI Ada Syaratnya!11 Agu 2026, 20:41 WIB
Dikira Bunuh Diri, Perempuan di Tangerang Ternyata Dibunuh Kekasih11 Agu 2026, 20:35 WIB
Public Speaking Bukan Sekadar Berani Ngomong, Ini 5 Manfaat Besarnya11 Agu 2026, 20:30 WIB
Perempuan di Tangerang Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan11 Agu 2026, 20:27 WIB
Korupsi Kuota Haji, Eks Stafsus Yaqut Diperkaya 5,2 Juta Dolar AS11 Agu 2026, 20:27 WIB
Literasi Keuangan RI Lampaui Target 2029, Tapi 30 Persen Warga Tak Kenal LPS11 Agu 2026, 20:25 WIB
Resmi Mendaftar, Mori Hanafi Janji Bawa NTB Masuk 5 Besar PON 202811 Agu 2026, 20:11 WIB
Pengadilan Tolak Permohonan Banding Vonis Bebas 3 Anggota DPRD NTB11 Agu 2026, 20:11 WIB
5 Tanaman Obat yang Bisa Kamu Tanam Sendiri di Rumah11 Agu 2026, 20:10 WIB
Karhutla Bromo Masih Tak Terbendung, Api Hanguskan 899,38 Ha Hutan11 Agu 2026, 20:09 WIB
Mayat Pria Ditemukan Mengambang di Bawah Jembatan Suramadu11 Agu 2026, 20:08 WIB