Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah karyawan PT Summarecon Agung (SMRA). Mereka dipanggil terkait dugaan suap izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton terhadap eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Karyawan Summarecon yang diperiksa antara lain Yudith (Staf Akunting PT Summarecon Agung) dan Marcella Devita (Staf Finance PT Summarecon Agung). Selain itu, KPK juga memeriksa Firdause Santiaji (Karyawan PT Grahacipta Hadiprana) sebagai saksi.
"Ketiga saksi hadir dan didalami antara lain terkait dengan proses pencairan keuangan di PT SA untuk pengajuan izin apartemen ke Pemkot Yogyakarta," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (13/7/2022).
"Dikonfirmasi juga dugaan adanya aliran uang untuk tersangka HS dan beberapa pihak lainnya dalam proses pengajuan izin apartemen dimaksud," sambungnya.